Polres Garut kembali Berhasil dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menangkap “RS” (26), seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap mengincar perempuan pengendara motor di Garut.
Berkat kerja keras dan kejelian Tim Reserse Polres Garut, pelaku yang beroperasi di Jalan Raya Cilawu – Bayongbong Kampung Sentral Desa Mangkurakyat Kecamatan Cilawu Kabupateng Garut berhasil diringkus.
“Pelaku sudah melakukan Aksinya sebanyak 13 kali di berbagai lokasi, ” ujar Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., dalam Press realesnya.
Modus yang digunakan pelaku terbilang licik. “RS” yang mengendarai sepeda motor Yamaha MX, memepet kendaraan korban dan mengambil tas berwarna silver yang tersimpan di dashboard motor korban secara paksa.
“Kebanyakan korban dari Pelaku adalah Perempuan karena kebanyakan menaruh Tas nya di dashboard atau di stang motor, ” tambah Kapolres Garut.
Kejadian ini dialami oleh Sdri. Namila pada hari Sabtu malam (19/10/2024) saat korban pulang bekerja. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.500.000, - (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Polres Garut berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti yang meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King, helm, dan satu unit iPhone XR.
Atas perbuatannya Pelaku kini ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
pada kesempatan tersebut, Kapolres Garut juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di sekitar mereka.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap perbuatan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat di wilayah Garut, ” tegasnya.
polda jabar
polres garut
Berita terkait
Putusan PN Ciamis Sangat Janggal dan Tidak Masuk Akal
- Anton Atong...
- Feb 20, 2023
- 8023
"Kehormatan Ulama Itu Harus Saya Pertahankan"
- Anton atong...
- Jan 2, 2023
- 8554
Rekomendasi berita
Tags
Copyright © 2022 Jurnalis Nasional Indonesia All Rights Reserved.