KAB.BOGOR, - Menindaklanjuti aksi protes jalan rusak yang dilakukan oleh warga masyarakat Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Aksi protes itu buntut dari kekecewaan masyarakat terhadap jalan rusak berat yang tak kunjung diperbaiki oleh Pemda Kabupaten Bogor.
Baca juga:
Bakamla RI Bangun 60 Rumah Susun di Batam
|
Terlihat dalam aksi protes masyarakat tersebut, kondisi jalan penghubung antara Desa Kiarapandak dan Desa Kiarasari Kecamatan Sukajaya rusak parah berlubang dipenuhi genangan air.
Kemudian di sisi lain, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bogor telah menggelontorkan anggaran untuk pembangunan jalan ruas Cigudeg-Kiarasari pada tahun 2021 lalu yang menelan biaya berkisar 28 Miliar lebih.
Pembangunan jalan tersebut dikerjakan oleh pemenang tender yaitu penyedia Jasa PT Duta Tunas Kontruksi Pratama dan Konsultan Pengawas PT Kriyasa Abdi Nusantara dengan nilai kontrak Rp. 28.092.680.000 dan waktu pengerjaan 165 hari terhitung sejak tertanggal 16 Juli 2021.
Namun, sampai saat ini jalan penghubung antara Desa Kiarapandak dan Kiarasari kondisinya masih rusak parah, sehingga menimbulkan aksi protes masyarakat setempat yang kecewa jalan yang rusak tak kunjung diperbaiki.
Diungkapkan salah satu warga berinisal MSR yang terlibat dalam aksi protesjalan rusak menurutnya bahwa aksinya adalah sebuah bentuk kekecewaan terhadap Pemda Kabupaten Bogor.
"Harusnya sih segera di perbaiki, ini sudah bukan jaman penjajahan lagi, ini sudah 2023 harusnya sudah tidak ada lagi kondisi jalan yang seperti itu kang, mengingat pembangunan jalan ini juga kan menggunakan dana masyarakat melalui pajak yang di bayar oleh mssyarakat, " ungkapnya penuh kesal, Senin (6/3).
Tempat terpisah Praktisi Hukum, Nurdin Ruhendi, S.H l, turut angkat bicara. Menurutnya, Mega Proyek yang menelan angka besar ini patut dipertanyakan.
"Kami minta kepada KPK dan APH turun tangan karena Pengerjaan Jalan Cigudeg - Kiarasari dikerjakan secara asal - asalan, " ujar Nurdin, Selasa, (7/3).
Selanjutnya, kata Nurdin, pemenang proyek harus diberikan efek jera selain blacklist perusahaan dan harus di proses hukum. Karena pengerjaan sejauh ini belum rampung 100%, .
"Bila ini tidak digubris maka kami akan melakukan upaya upaya lain, "tegas nya.
Sumber: Bogor.hallo.id
Copyright © 2022 Jurnalis Nasional Indonesia All Rights Reserved.